Posts

Panduan Qurban dan Pembahasannya (Bagian ke-1): Definisi

Image
Panduan Qurban dan Pembahasannya (Bagian ke-1): Definisi I. Definisi Secara bahasa (lughatan) atau etimologis, Qurban berasal dari kata Qaruba – Yaqrubu – Qurban – Qurbanan , dengan huruf Qaf didhammahkan artinya bermakna mendekat. Qaruba ilaihi artinya mendekat kepadanya. Allah Ta'ala berfirman: Inna Rahmatallahi Qariibun Minal Muhsinin (Sesungguhnya Rahmat Allah dekat dengan orang-orang berbuat baik).[1] Secara istilah ( Syar'an ) atau terminologis, Qurban bermakna menyembelih hewan tertentu dengan niat Qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala pada waktu tertentu pula. [2] Pada masa modern, istilah Qurban telah masuk ke bahasa Indonesia yakni 'Korban', yakni memberikan sesuatu secara rela karena faktor cinta dan ridha. Semakin hari istilah 'Korban' semakin meluas, dia juga bisa bermakna menjadi penderita, seperti istilah 'Korban gempa', 'Korban banjir', dan lain-lain. II. Aktivitas Berkurban dan Hewan Q

Panduan Qurban dan Pembahasannya (Bagian ke-2): Hukumnya

Panduan Qurban dan Pembahasannya (Bagian ke-2): Hukumnya III. Hukumnya Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, ada yang mengatakan wajib bagi yang memiliki kelapangan rezeki, ada pula yang mengatakan sunah mu'akadah, dan inilah pendapat mayoritas sahabat, tabi'in, dan para ulama. Ulama yang mewajibkan berdalil dengan hadits berikut, dari Abu Hurairah Radhiallhu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا             "Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan dia tidak berkurban, maka jangan dekati tempat shalat kami."[ 1] Mengomentari hadits ini, berkata Imam Amir Ash Shan'ani Rahimahullah: و َقَدْ اسْتَدَلَّ بِهِ عَلَى وُجُوبِ التَّضْحِيَةِ عَلَى مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ لِأَنَّهُ لَمَّا نَهَى عَنْ قُرْبَانِ الْمُصَلَّى دَلَّ عَلَى أَنَّهُ تَرَكَ وَاجِبًا كَأَنَّهُ يَقُولُ لَا فَائِدَةَ فِي الصَّلَاةِ مَعَ تَرْكِ هَذَا الْوَاجِبِ وَلِق

Panduan Qurban dan Pembahasannya (Bagian ke-3): Jenis Hewan Sembelihan dan Syaratnya

  Panduan Qurban dan Pembahasannya (Bagian ke-3): Jenis Hewan Sembelihan dan Syaratnya IV. Jenis Hewan Sembelihan Tidak semua hewan bisa dijadikan sembelihan qurban. Sebab, ini adalah ibadah yang sudah memiliki petunjuk bakunya dalam syariat yang tidak boleh diubah, baik dikurang atau ditambah. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata tentang hal ini: أجمع العلماء على أن الهدي لا يكون إلا من النعم ، واتفقوا: على أن الافضل الابل، ثم البقر، ثم الغنم. على هذا الترتيب. لان الابل أنفع للفقراء، لعظمها، والبقر أنفع من الشاة كذلك . " Ulama telah ijma' (sepakat) bahwa hewan qurban itu hanya dapat diambil dari hewan ternak (An Na'am)[1]. Mereka juga sepakat bahwa yang lebih utama adalah unta (Ibil), lalu sapi/kerbau (Baqar), lalu kambing (Ghanam), demikianlah urutannya. Alasannya adalah karena Unta lebih banyak manfaatnya (karena lebih banyak dagingnya, pen) bagi fakir miskin, dan demikian juga sapi lebih banyak manfaatnya dibanding kambing."[2] Dalil-dalilny

Panduan Qurban dan Pembahasannya (Bagian ke-4): Tata Cara Penyembelihan

Panduan Qurban dan Pembahasannya (Bagian ke-4): Tata Cara Penyembelihan VI. Tata Cara Penyembelihan Unta Didirikan dan Yang lain dibaringkan Jika unta maka dipotong sewaktu ia berdiri, dan itu sunah, ada pun yang lainnya dengan cara berbaring. Hal ini disebutkan beberapa hadits berikut: وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا " Dan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyembelih Unta dengan tangannya dengan cara berdiri   …" [1] Dari Ziyad bin Jubeir, dia berkata: أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَتَى عَلَى رَجُلٍ وَهُوَ يَنْحَرُ بَدَنَتَهُ بَارِكَةً فَقَالَ ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Bahwa Ibnu Umar mendatangi seorang laki-laki yang sedang menyembelih Unta sambil dibaringkan, lalu beliau berkata: "Bangkitkanlah agar berdiri, lalu ikatlah, itulah sunah nabimu Shallallahu 'Alaihi wa Sallam."[2] Didirikan dengan tiga kaki, dan kaki kiri depan diik

Panduan Qurban dan Pembahasannya (Bagian ke-5): Cara Pembagian Daging Kurban

Panduan Qurban dan Pembahasannya (Bagian ke-5): Cara Pembagian Daging Kurban VIII. Cara Pembagian Daging Kurban Pemilik hewan kurban berhak mendapatkannya dan memakannya. Hal ini berdasarkan perintah dari Allah Ta'ala sendiri: فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ " .. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al Hajj (22): 28) Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan kurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya. Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut: للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث . "

Keutamaan Puasa Arafah

Ibadah tathawwu' (sunnah; yang dianjurkan) merupakan perkara yang akan menambah pahala, menggugurkan dosa-dosa, memperbanyak kebaikan, meninggikan derajat, dan menyempurnakan ibadah wajib. Allah Ta'ala berfirman, فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ "Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lah yang lebih baik baginya." (Qs. al-Baqarah: 184). Demikian juga, hal itu merupakan jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah, setelah melakukan kewajiban-kewajiban. Karena, mendekatkan diri kepada Allah itu dengan cara beribadah kepada-Nya dengan ibadah yang hukumnya wajib atau mustahab (yang disukai; sunnah). Mendekatkan diri kepada-Nya bukan dengan ibadah yang bid'ah tanpa bimbingan sunnah atau dengan kebodohan tanpa bimbingan ilmu. Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits qudsi sebagai berikut, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي و

Dzikir-dzikir Pilihan di Hari Raya Idul Adha & Tasyriq

Dzikir-dzikir Pilihan di Hari Raya Idul Adha & Tasyriq Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq adalah hari-hari yang sangat mulia di dalam Islam. Ia adalah syiar (mercusuar) Islam yang dirayakan dengan ibadah haji dan penyembelihan hewan kurban (udh-hiyyah). Ia adalah waktu kaum muslimin mengungkapkan kegembiraan dan rasa syukur mereka kepada Allah Ta'ala. Sesungguhnya pada hari-hari "biasa" umat Islam telah mendapat perintah untuk memperbanyak dzikir, sebagaimana firman Allah Ta'ala: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (42 "Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (sebutlah nama Allah) dengan dzikir yang banyak dan sucikanlah Allah di waktu pagi dan petang!" (QS. Al-Ahzab [33]: 41-42). Adapun di hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq, perintah untuk memperbanyak dzikir tersebut lebih kuat lagi berdasar ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits yang secara khus